JAKARTA - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian memberikan klarifikasi atas polemik penolakan pembangunan gereja di Cilegon. Dia menegaskan bahwa permohonan pendirian gereja itu baru sampai di tingkat kelurahan.
"Kami tadi mengklarifikasi secara langsung kepada Kemenag dan sama-sama tadi kita lakukan rapat. Proses masih di tingkat kelurahan, jadi belum pernah sampai di wali kota," kata Helldy usai rapat bersama Menag Gus Yaqut, Rabu (14/09/2022).
Helldy menjelaskan bahwa proses pemberian izin pendirian gereja di Cilegon, pihaknya turut memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Di mana PMB tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Baca juga: Undang Wali Kota Cilegon, Menag Yaqut Ingin Cari Solusi Pendirian Gereja
“Jadi kami, isu-isu yang berkembang intinya jalankan sesuai dengan perintah aturan dan ketentuan, sesuai dengan peraturan bersama menteri di mana ada beberapa item di situ,"kata dia.
Selain itu, Helldy turut merespons atas tindakannya yang menandatangani sebuah kain putih sebagai penolakan pendirian gereja di Cilegon.
Dia menambahkan bahwa hal itu merupakan keinginan masyarakat saat memberikan aspirasi soal penolakan rencana pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.
Baca juga: Polemik Pembangunan Gereja, SAS Institute Kecam Wali Kota Cilegon Ikut Kelompok Intoleran