Helldy mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Pasal 12 E.
"Intinya bahwa masyarakat Kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu. Kami sebagai Wali Kota Cilegon perihal mengenai kondusifitas tentunya sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 pasal 12 E menjaga ketertiban keamanan, dan melindungi masyarakat," kata dia.
"Dari item-item itu ada 70 yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2," imbuh dia.
Helldy berharap agar simpang siur tentang permasalahan pembangunan gereja di Kota Cilegon dapat diredam bersama. Saat ini pemerintah, lanjutnya, tengah melakukan proses dalam perizinan tersebut.
"Jadi pada prinsipnya kami mohon dengan sangat bahwa ini lagi dalam proses dan mereka yang memberikan informasi tahap proses dari pihak HKBP juga. Mereka memberikan informasi tahap proses baru di level kelurahan belum di pemerintahan," tuturnya.
Baca juga: Resmikan Gedung GBI Jelambar Timur, Anies Titip Pesan Toleransi Imbal Balik
(Fakhrizal Fakhri )