“Besok baru 2023 atau seperti sekarang ini di tahun 2022 ini Komisi Yudisial mengadakan dua kali seleksi. Seandainya, contohnya 2021 ikut, 2022 kemarin kan ada, di awal 2022, ikut lagi. Berarti udah dua kali. Di 2022 sekarang, belum boleh ikut. Baru boleh ikut apabila Komisi Yudisial mengadakan lagi 2023. Kalau nggak berturut-turut boleh saja. Dua kali itu berturut-turut. Kalau mendaftar, tiba-tiba diambil lagi, batal, ya nggak dihitung,” lanjut Nurjanah.
BACA JUGA:Hari Ini, Komisi III Putuskan Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Terkait persyaratan, Nurjanah menjelaskan, berkas-berkas yang sempat diajukan pada seleksi sebelumnya, masih bisa digunakan, selagi masih berlaku.
“Apakah persyaratan sebelumnya boleh digunakan lagi? Boleh. Sepanjang yang masih bisa digunakan. (Kalau surat) Keterangan dokter kan tentunya sudah lewat ya, harus diupdate,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.