EMPAT LAWANG - Seorang warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Ade Parli (28), ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Pinang. Ia ditangkap lantaran menggelapkan seunit mobil milik korban, Alimin Thamrin (62).
Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Alimin Thamrin, warga Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang.
"Kejadian berawal, Selasa (23/8/2022), saat korban mengantarkan kendaraan mobil pick up berwarna putih miliknya ke bengkel tersangka untuk dilakukan pengelasan dan pengecatan," ujar Arlan Hidayat, Rabu (14/9/2022).
Namun, ia melanjutkan, pada Sabtu (3/9/2022), anak korban mendatangi bengkel tersangka melihat apakah mobil milik ayahnya sudah selesai diperbaiki atau belum.
"Saat anak korban ke bengkel keesokan harinya, ternyata mobilnya sudah tidak ada. Didapatkan informasi mobil korban sudah digadaikan tersangka sebesar Rp6,5 juta," jelas AKP Arlan.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Muara Pinang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Berdasarkan laporan itu, kami langsung mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti atas surat kendaraan pelapor. Dari situ anggota kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News