Saat diinterogasi, kata Kapolsek, Ade Parli mengaku nekat menggelapkan mobil pelanggannya dengan cara digadaikan tersebut karena terlilit hutang.
"Tersangka mengaku banyak hutang akibat kalah judi online slot. Sehingga nekat menggadaikan mobil pelanggannya," jelas AKP Arlan Hidayat.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Ade Parli terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.