Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Semua Produk Hukum Harus Berdasarkan Pancasila

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |11:42 WIB
Mahfud MD: Semua Produk Hukum Harus Berdasarkan Pancasila
Menko Polhukam Mahfud MD/Tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD, mengatakan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan sumber dari segala hukum harus menjadi dasar dalam penentuan politik dan hukum nasional.

Oleh karena itu, semua produk hukum di Indonesia juga harus berdasarkan dan mencerminkan Pancasila.

(Baca juga: Ketika Mahfud MD Berbincang dengan Butet Kertaredjasa, Cak Lontong Jadi Penerjemah)

“Pancasila adalah nilai dasar konstitusi yang menjadi sumber hukum tertinggi, yang kemudian menentukan substansi produk hukum lebih rendah sekaligus ukuran validitas norma dalam produk hukum tersebut. Artinya, Pancasila melahirkan hukum-hukum,” kata Mahfud dalam Konferensi Internasional Virtual bertema “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya” yang diadakan Kemenkumham RI dan Institut Leimena, Rabu (14/9/2022).

Mantan Ketua MK ini mengatakan ada 4 kaidah penuntun dalam menyusun hukum berdasarkan Pancasila. Pertama, hukum harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa, baik integrasi ideologi maupun teritori. Hukum yang disusun jangan sampai memecah belah kehidupan berbangsa, termasuk membawa bangsa kepada ideologi lain selain Pancasila.

Kedua, hukum yang diciptakan harus menjaga demokrasi dan nomokrasi. Demokrasi artinya hukum harus mencerminkan aspirasi rakyat (kedaulatan rakyat), sedangkan nomokrasi berarti hukum harus menegakkan kebenaran (kedaulatan hukum).

“Demokrasi untuk memperoleh kemenangan, nomokrasi untuk memperoleh kebenaran. Pertemuan mencari kemenangan dan kebenaran itulah negara Pancasila,” ujar Mahfud.

Sedangkan yang ketiga, kata Mahfud, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial dengan mempersempit jurang kesenjangan antar masyarakat yang salah satunya tercermin dari indeks/rasio gini.

Lebih lanjut dia mengatakan, indeks gini menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia. Ketimpangan semakin parah jika indeks semakin lebar, misalnya pada awal Reformasi tercatat indeks gini Indonesia mencapai 0,410 namun sudah ditekan saat ini menjadi 0,384.

Keempat, hukum tidak boleh didasarkan oleh satu ajaran agama tertentu. Dia mencontohkan umat Islam mendapatkan perlindungan hukum untuk menjalankan ibadah puasa secara bebas. Namun, hukum tidak boleh memaksa seseorang untuk berpuasa karena ibadah merupakan ranah privat.

Menurutnya, Indonesia bisa menjadi laboratorium dunia untuk kehidupan pluralisme. Sebab, faktanya Indonesia terlahir dari masyarakat yang sangat majemuk secara primordial baik dari sisi agama, suku/ras, maupun bahasa.

Kemajemukan Indonesia sangat rentan menimbulkan perpecahan, namun situasi itu sudah disadari oleh para pendiri bangsa sejak awal berdirinya negara Indonesia lewat ikrar Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement