Rex E.Lee Chair dan Profesor Hukum di Brigham Young University, Brett G. Scharffs, mengatakan martabat manusia adalah gagasan mendasar bagi hak asasi manusia. Para perumus Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Perserikatan Bangsa-bangsa dari 18 negara memfokuskan diri pada martabat manusia dalam proses mengidentifikasi, merinci, dan mengartikulasi 30 pasal singkat yang kemudian membentuk teks final DUHAM.
Senior Research Fellow University of Washington, Chris Seiple, menyampaikan konsep pluralisme berkovenan atau convenantal pluralism yaitu komitmen untuk berhubungan, menghormati, dan melindungi yang lain, terlepas dari kepercayaannya atau perilaku yang timbul darinya, baik kita setuju atau tidak. “
Pluralisme yang positif adalah pluralisme yang berkovenan, yaitu janji, moral untuk terlibat dengan pihak yang berbeda dan menghormati mereka,” kata Seiple.
(Fahmi Firdaus )