Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri soal Pemecatan Loyalis Sambo AKBP Jerry, Ini Kata Fadil Imran

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |14:36 WIB
Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri soal Pemecatan Loyalis Sambo AKBP Jerry, Ini Kata Fadil Imran
Fadil Imran/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari institusi Polri usai sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polda Metro Jaya pun akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian ini dianggap sebagai perlawanan Polda Metro Jaya kepada Mabes Polri oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

 (Baca juga: Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri soal Pemecatan Loyalis Sambo AKBP Jerry Siagian)

Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan, bahwa mendukung penuh setiap putusan yang dikeluarkan dalam sidang tersebut termasuk keputusan memberhentikan secara tidak hormat terhadap Jerry dari korps Bhayangkara.

Fadil menilai awak media salah menangkap pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan soal upaya pemberian bantuan hukum Polda Metro Jaya kepada Jerry.

"Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Fadil dikutip dalam akun media sosial, Kamis (15/9/2022).

Jenderal bintang dua ini mengatakan, banding yang dilakukan oleh Jerry itu adalah hak Jerry. Namun, terkait dengan bantuan hukum kepada Jerry dia mengatakan bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri.

"Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, Saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding,”ujarnya.

“Terkait perbantuan hukum itu, kan aturan didalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu pointnya. Jadi, siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement