"Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kini kedua tersangka ditahan di rutan Mapolsek Ciledug dan dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Penadah Barang Curian.
(Qur'anul Hidayat)