Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bantah Kriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |13:11 WIB
KPK Bantah Kriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK memastikan penyidikan kasus yang menjerat Lukas Enembe murni penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).

Ali mengakui, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi di wilayah Provinsi Papua. Dugaan korupsi tersebut disinyalir menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Ali menerangkan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua tersebut. Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," ucap Ali.

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement