Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Pastikan Tak Ada Upacara PTDH

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |15:06 WIB
Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Pastikan Tak Ada Upacara PTDH
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Komisi Banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo, dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dedi mengatakan, diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.

"Nggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

 BACA JUGA:Polri: Sudah Tak Ada Lagi Payung Hukum untuk Ferdy Sambo!

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Untuk diketahui, hasil sidang yang digelar pada Senin (19/9/2022) memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 BACA JUGA:Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diteken Lima Jenderal

"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).

"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," sambungnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement