Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Lukas Enembe Redam Situasi di Papua

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 September 2022 |16:58 WIB
 KPK Minta Lukas Enembe Redam Situasi di Papua
Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata berjanji bahwa pihaknya bakal memfasilitasi pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura. Asalkan, kata Alexander, Lukas dapat meredam situasi yang terjadi di Papua.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga PH-nya untuk hadir di KPK, ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura kami juga mohon kerjasamanya agar masyarakat ditenangkan," kata Alexander Marwata saat mengikuti konpers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

 BACA JUGA:Pesan Mahfud MD ke Pendukung Lukas Enembe: Demolah dengan Tertib

Lebih lanjut, KPK juga berjanji bakal profesional dalam memeriksa Lukas Enembe. KPK sangat menghormati hak asasi manusia Lukas Enembe. Termasuk soal permohonan Lukas untuk dapat berobat ke luar negeri.

"Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati, itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe," ungkapnya.

 BACA JUGA:KPK Bakal Usut Transaksi Janggal Ratusan Miliar Lukas Enembe

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa situasi dan kondisi di Papua sedang memanas setelah KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diterima Mahfud, bakal ada demo besar-besaran pada Selasa, 20 September 2022, di Papua, berkaitan dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe. Masyarakat berencana menggelar demo untuk mengamankan Lukas dari KPK.

"Di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan 'save Lukas Enembe'," kata Mahfud di kantornya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement