Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang Hari Ini

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |08:17 WIB
DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna ke-5 tahun persidangan 2022-2023 pada hari Selasa, 20 September 2022 pukul 09.30 WIB. Berdasarkan surat undangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, terdapat 6 agenda dalam rapat yang masih digelar luring dan daring itu.

Salah satu yang ditunggu-tunggu adalah pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ada juga agenda persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti, dan agenda-agenda lainnya.

Berikut 6 agenda dalam Rapat Paripurna DPR yang sudah disahkan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Senin (19/9) kemarin:

1. Laporan Komisi Vlll DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (fit and proper Test) Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) dari unsur Masyarakat Periode 2022-2027 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;

3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RIJU Usul Inisiatif Komisi Xl DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RI-JU Usul DPR RI;

4. Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

5. Laporan Komisi Vll DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

6. Persetujuan Perpanjangan Waktu pembahasan terhadap:

1) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3) Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement