Manurut Bagja, ini menjadi persoalan tersendiri dalam sentra Gakumdu. Sehingga diharapkan sentra Gakumdu ini dapat dimulai dalam waktu dekat.
"Harus ditemukan formulasi yang tepat untuk nmembuat tafsiran seragam baik dari tingkat RI sampai Kabupaten dan Kota," jelasnya.
Diketahui, Bawaslu RI telah membentuk tim sentra Gakumdu untuk menindak pelanggaran Pemilu 2024. Tim ini terdiri dari Bawaslu RI, Kejaksaan dan Polri.
(Nanda Aria)