JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja berharap Polri dan Kejaksaan akan menyusun desain baru electoral justice system untuk penanganan hukum pidana Pemilu 2024.
"Semoga tetap pidana dalam konteksnya upaya hukum terakhir walaupun ada ketentuan pidananya," ujarnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu.
Namun demikian, dia yakin dalam pendidikan hukum, menempatkan hukum pidana adalah di akhir. Pencegahan sosiaslisasi dan pengawasan dalam setiap ruang lingkup penyelenggaraan pemilu adalah yang paling penting.
"Pidana adalah ultimum remidium. Ini yang kita harapkan ada di masing-masing benak para penegak hukum pemilu baik Bawaslu, polisi, dan kejaksaan," jelasnya.
BACA JUGA:Kampanye Hitam, Ujaran Kebencian hingga Isu SARA Jadi Fokus Penegakan Hukum Pemilu 2024
Rahmat menuturkan dalam konteks penegakan hukum Pemilu Bawaslu berkomitmen mendorong jajaran pengawas Pemilu untuk melakukan reorientasi penanganan pelanggaran dengan afirmatif.
Kata dia, kehadiran sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak hanya sekedar forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun juga harus mengambil peran strategis dalam pendidikan politik bagi semua stakeholder yang terlibat dalam Pemilu.
"Sentra Gakkumdu harus menjelma wadah tumbuh kembangnya partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan pelanggaran pemilu," katanya.