Menurut Rahmat, hanya dengan cara itu Bawaslu meyakini eksistensi sentra Gakkumdu menjadi bermakna.
Menghadirkan sentra Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak hanya legislatif prosedural tapi lebih dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai syarat utama keadilan pemilu berintegritas.
"Dalam suatu wujud yang disebut electoral justice system," pungkasnya.
(Awaludin)