Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FBI: AS Dakwa 47 Orang yang Mencuri Dana Tunjangan Covid-19 Senilai Nyari Rp4 Triliun

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |14:33 WIB
FBI: AS Dakwa 47 Orang yang Mencuri Dana Tunjangan Covid-19 Senilai Nyari Rp4 Triliun
Ilustrasi pemberian bantuan untuk pandemi Covid-19 di AS (Foto: AP)
A
A
A

NEW YORKBiro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mengatakan otoritas federal Amerika Serikat (AS), pada Selasa (20/9/2022), mendakwa 47 orang di negara bagian Minnesota karena berkonspirasi dan menjalankan apa yang disebut sebagai skema penipuan terbesar yang memanfaatkan tunjangan pandemi Covid-19.

Para terdakwa ini diketahui mencuri dana sebesar USD250 juta (Rp3,7 triliun) dari program federal yang menyediakan makanan bagi anak-anak keluarga berpenghasilan rendah.

Jaksa mengatakan para terdakwa membentuk perusahaan yang mengaku menawarkan makanan kepada puluhan ribu anak di seluruh Minnesota, kemudian meminta penggantian untuk makanan tersebut melalui program nutrisi makanan dari Departemen Pertanian AS.

Baca juga: Biden: Pandemi Covid-19 di AS Telah Berakhir

Jaksa menjelaskan para terdakwa hanya menyediakan sedikit makanan bagi anak-anak keluarga tidak mampu itu, dan menggunakan uang yang mereka peroleh untuk membeli mobil dan sejumlah properti mewah, serta perhiasan.

Baca juga: WHO Sebut Akhir Pandemi Mulai Terlihat, Kemenkes Soroti Kepatuhan Prokes dan Cakupan Vaksin Booster Indonesia 

“USD250 juta (Rp3,7 triliun) ini baru tahap awal, penyelidikan kami masih terus berlanjut,” terang jaksa di Minnesota, Andy Luger, dikutip VOA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement