NEW YORK – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mengatakan otoritas federal Amerika Serikat (AS), pada Selasa (20/9/2022), mendakwa 47 orang di negara bagian Minnesota karena berkonspirasi dan menjalankan apa yang disebut sebagai skema penipuan terbesar yang memanfaatkan tunjangan pandemi Covid-19.
Para terdakwa ini diketahui mencuri dana sebesar USD250 juta (Rp3,7 triliun) dari program federal yang menyediakan makanan bagi anak-anak keluarga berpenghasilan rendah.
Jaksa mengatakan para terdakwa membentuk perusahaan yang mengaku menawarkan makanan kepada puluhan ribu anak di seluruh Minnesota, kemudian meminta penggantian untuk makanan tersebut melalui program nutrisi makanan dari Departemen Pertanian AS.
Baca juga:Â Biden: Pandemi Covid-19 di AS Telah Berakhir
Jaksa menjelaskan para terdakwa hanya menyediakan sedikit makanan bagi anak-anak keluarga tidak mampu itu, dan menggunakan uang yang mereka peroleh untuk membeli mobil dan sejumlah properti mewah, serta perhiasan.
“USD250 juta (Rp3,7 triliun) ini baru tahap awal, penyelidikan kami masih terus berlanjut,” terang jaksa di Minnesota, Andy Luger, dikutip VOA.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News