Burhanuddin menambahkan, gugatannya ke PN Jaksel itu dilakukan untuk membuat terang apa landasan pencabutannya sebagai kuasa hukum Bharada E. Padahal, posisi advokat itu memiliki kode etik dan dilindungi undang-undang sehingga tak sepatutnya diperlakukan secara semena-mena.
"Ini terkait posisi sebagai advokat, yang dilindungi dan ada kode etik, ada undang-undangnya, mereka sejajar dengan hakim, jaksa, penyidik sehingga gugatan ini poinnya jangan sepelekan profesi advokat ini," katanya.
Baca juga: 4 Tokoh Kontroversial yang Pernah Dilindungi LPSK, dari Bharada E hingga Roy Suryo
(Fakhrizal Fakhri )