Tersangka Entoh hanya mengetahui jika utang yang mesti dilunasi sebesar Rp15 juta. Sementara rumah korban, dihargai sebesar Rp20,5 juta.
"Dari uang itu tersangka Entoh hanya menerima uang Rp5,5 juta, usai dipotong dari utang kepada tersangka A. Tentunya jual beli ini di luar sepengetahuan Undang dan keluarganya selaku korban," ucapnya.
Kemudian, pada 10 September 2022, tersangka A menyuruh tujuh orang warga untuk melakukan pembongkaran rumah korban karena merasa telah memilikinya. Ketujuh tersangka pembongkaran ini adalah NN, AC, AK, EN, BI, US, dan MA.
"Semuanya melakukan pembongkaran yang di antaranya membongkar atap genteng rumah, menurunkan genteng ke bawah secara estafet, membongkar dinding bilik, serta membongkar palang–palang bambu dan kayu rumah tersebut. Alat-alat yang digunakan perkakas pertukangan sederhana," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu photocopy SHM atas nama Undang yang telah dilegalisir oleh BPN, satu linggis, satu palu, satu kampak, satu gergaji, dua serpihan kayu dan bilik, dua palang bambu dan kayu, satu SHM atas nama Undang, satu lembar kwitansi utang-piutang, serta satu kwitansi jual-beli.
"Tersangka A kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka Entoh kami jerat dengan Pasal 385 KUHP, dan tujuh tersangka lainnya Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP," sebutnya.
Adapun untuk ancaman hukuman yang menjerat para tersangka, Pasal 170 Ayat (1) KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, dan Pasal 385 KUHP diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )