Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilap Uang Anak Berpenghasilan Rendah, Mantan Ibu Negara Honduras Divonis 14 Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 22 September 2022 |14:09 WIB
Tilap Uang Anak Berpenghasilan Rendah, Mantan Ibu Negara Honduras Divonis 14 Tahun Penjara
Mantan Ibu Negara Honduras, Rosa Bonila. (Foto: Reuters)
A
A
A

TEGUCIGALPA - Pengadilan Honduras memvonis mantan Ibu Negara Rosa Bonilla, 14 tahun penjara pada Rabu, (21/9/2022) atas tuduhan penipuan dan penyelewengan dana yang ditujukan untuk program sosial, kata juru bicara pengadilan.

BACA JUGA: Mantan Presiden Honduras Ditangkap Terkait Sindikat Perdagangan Narkoba

Menurut kementerian publik, Bonilla, istri mantan Presiden Porfirio Lobo, menghabiskan sekira 12,2 juta lempira (saat itu bernilai Rp8,8 miliar) yang dimaksudkan untuk anak-anak berpenghasilan rendah untuk pembayaran kartu kredit pribadi, biaya sekolah anak-anaknya, dan konstruksi real estat.

Pengacaranya, Juan Berganza, mengatakan dia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

"Mantan Ibu Negara Rosa Elena Bonilla telah dijatuhi hukuman 14 tahun dan satu bulan penjara karena kejahatan penipuan berkelanjutan dan penyalahgunaan dana publik yang ditujukan untuk program sosial," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Carlos Silva kepada wartawan sebagaimana dilansir Reuters.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement