Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 22 September 2022 |05:28 WIB
Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
Mahfud MD. (Foto: Dok Kemenko Polhukam)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan "kalimatun sawa” atau titik temu dan kesamaan pandangan dari berbagai perdebatan selama kurun waktu 59 tahun.

Hal ini ditegaskan Mahfud MD dalam Dialog Publik dan Sosialisasi R-KUHP yang kali ini dilakukan dengan kalangan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Islam dan organisasi keagamaan Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (21/9/2022).

"R-KUHP sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final, isinya sudah mengakomodasi dari berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai faham, berbagai situasi budaya dan sebagainya sudah dirajut menjadi satu yang namanya visi bersama tentang Indonesia, kalau dalam bahasa agamanya itu ‘kalimatun sawa'," ucap Mahfud dalam sambutannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini menjelaskan, RKUHP baru yang saat ini tengah gencar didiskusikan dan disosialisasikan oleh pemerintah banyak memuat unsur yang berkaitan dengan agama. Untuk itu, penting bagi agamawan, akademisi, universitas Islam, pesantren, dan masyarakat untuk paham dan mengerti isi dari RKUHP.

 Baca juga: Mahfud: Percuma jika Polri Miliki Aturan Bagus Namun Tak Sejalan Kultur dan Kebiasaan Aparatnya!

“Saudara, mengapa mengapa Menteri Agama diundang oleh Presiden dalam rapat, penjelasannya karena sepanjang proses pembahasan RUU ini, pro kontra muncul dari kalangan agama. Masalah perzinaan, masalah hukuman mati, HAM, sehingga Menteri Agama diundang oleh presiden, untuk mendialogkan, mensosialisasikan dengan para agamawan, kampus, untuk didengar bahwa ini sudah dialogkan dengan para ulama, MUI, pondok pesantren, karena sudah 59 tahun kita berdiskusi,” jelas Mahfud.

 

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, KUHP merupakan salah satu dari ‘kalimatun sawa’ atau kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan pandangan. Aturan baru ini merupakan titik temu dari berbagai perdebatan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. KUHP baru sekaligus menjadi produk hukum nasional yang memuat karakter bangsa Indonesia.

“Usaha untuk membuat yang baru itu dimulai tahun 1963, 59 tahun yang lalu, dimulai dari Semarang, dari Undip. Ini kan buatan Belanda, terus didiskusikan sampai 59 tahun. Berbagai pendapat diajukan, pro kontra muncul, akhirnya RKUHP ini jadi,” jelas Mahfud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement