Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Anak Disabilitas Disetubuhi Tetangganya

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 22 September 2022 |14:26 WIB
Bejat! Anak Disabilitas Disetubuhi Tetangganya
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

"Untuk melancarkan aksinya, berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku memberi iming-iming kepada korban," terangnya.

"Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindung Anak. Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement