"Untuk melancarkan aksinya, berdasarkan keterangan orangtua korban, pelaku memberi iming-iming kepada korban," terangnya.
"Kasus tersebut masuk kategori persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindung Anak. Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.