Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi KPK OTT Para Tersangka Kasus Suap Hakim Agung MA, Berawal Laporan Masyarakat

Rizky Syahrial , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |05:22 WIB
Kronologi KPK OTT Para Tersangka Kasus Suap Hakim Agung MA, Berawal Laporan Masyarakat
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka. (Foto: Youtube KPK)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati .

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022) dini hari, bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat. KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Tepatnya pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno (ES) seorang pengacara kepada Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA sebagai representasi Sudrajad Dimyati di salah satu hotel di Bekasi.

Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000.

Secara terpisah, lanjut Firli, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK,” ucap Firli Bahuri.

Selain itu, Albasri (AB) PNS Mahkamah Agung juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

 Baca juga: Tangan Diborgol, Ini Penampakan 6 Tersangka Kasus Suap Hakim Agung MA

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” kata Firli.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 tersangka. KPK menahan enam orang tersangka. Sementera 4 orang lainnya termasuk Hakim Agung MA belum ditahan.

KPK menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan.

Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement