Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Agung MA Tersangka Kasus Suap, Begini Konstruksi Perkaranya

Rizky Syahrial , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |05:58 WIB
Hakim Agung MA Tersangka Kasus Suap, Begini Konstruksi Perkaranya
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka. (Foto: Youtube KPK)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara kasus ini dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022) dini hari.

Adapun 10 tersangka yang ditetapkan KPK sebagai berikut:

1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi (RD), PNS di Mahkamah Agung

6. Albasri (AB), PNS di Mahkamah Agung

7. Yosep Parera (YP), pengacara

8. Eko Suparno (ES), pengacara

9. Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Firli mengungkap, kasus ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.

 Baca juga: Kronologi KPK OTT Para Tersangka Kasus Suap Hakim Agung MA, Berawal Laporan Masyarakat

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucap Firli Bahuri.

DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. DY dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (Rp2,2 Miliar) yang kemudian dibagi DY.

DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit,” ujar Firli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement