 
                Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan aliran uang suap sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS.
Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY adalah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar).
Uang tersebut kemudian oleh DY dibagi. Dimana DY menerima sekitar Rp 250 juta, MH menerima Rp 850 juta, ETP menerima Rp 100 juta. Kemudian SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta melalui ETP," kata Firli.
Berikut 10 tersangka dalam kasus ini,
Enam orang penerima suap yakni:
1. Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati
2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu
3. PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria
4. PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie
5. PNS Mahkamah Agung, Redi
6. PNS Mahkamah Agung, Albasri