JAKARTA - Polri menyatakan bahwa sidang kode etik kasus Brigadir J dengan terduga pelanggar eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan dipastikan berlangsung pada pekan depan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, kepastian itu lantaran saksi kunci sidang etik tersebut yakni AKBP Arif Rahman Arifin sudah selesai menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya.
"Yang jelas operasi. Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
BACA JUGA:Polri Klarifikasi Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai ke Setneg, Cukup Sekmil
Saat ditanyakan apakah kemungkinan bisa ditunda lagi, Dedi menegaskan, pihaknya berpacu dengan waktu untuk merampungkan seluruh sidang etik terhadap semua terduga pelanggar di kasus Brigadir J.
"Tidak, yang penting informasi yang saya dapat hari ini minggu depan. sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," ujar Dedi.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Polri Sudah Serahkan Petikan Sidang PTDH ke Ferdy Sambo