Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Sikap KY soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |15:37 WIB
4 Sikap KY soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Tangkapan layar/Binti Mufarida)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 22 September 2022 malam.

Empat pernyataan sikap KY tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata. “Pernyataan kelembagaan dari Komisi Yudisial pada siang hari ini terhadap penetapan tersangka seorang Hakim Agung SD,” katanya lewat Youtube resmi KY, Jumat (23/9/2022).

BACA JUGA:Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Geledah Gedung MA 

Pertama, kata Mukti, bahwa KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. 

“Dua, Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini,” ujarnya. 

Tiga, Mukti mengatakan, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY. “Keempat, Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” ujarnya.

“Demikian pernyataan resmi kelembagaan dari Komisi Yudisial yang saya sampaikan. Dan tentu saja kami terus membutuhkan dukungan dari teman-teman ya untuk menyampaikan informasi ini dan ikut serta mengawasi proses hukum terhadap kasus tersebut,” ujar Mukti.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement