JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Sudrajad Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.
Pantauan MPI di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pukul 16.30 WIB, Sudrajad Dimyati terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
BACA JUGA:Hakim Agung Kena OTT KPK, MUI: Ke Mana Lagi Kita Cari Keadilan?
Sudrajad Dimyati tampak sudah mengenakan borgol di tangannya dan langsung dibawa ke ruangan Konfrensi Pers KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Namun, empat orang tersangka termasuk Sudrajad belum ditahan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya.
BACA JUGA:Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Wapres: Harus Bisa Diproses Secara Hukum
(Arief Setyadi )