Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sudah Ditahan KPK, Kini Diberhentikan Sementara

Martin Ronaldo , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |18:06 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sudah Ditahan KPK, Kini Diberhentikan Sementara
Sudrajad Dimyati ditahan KPK. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati sudah ditahan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara dilingkungan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung pun langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain kepada wartawan di Konfrensi Pers di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK   

Dia menjelaskan, hal itu sudah menjadi ketentuan yang telah berlaku di Mahkamah Agung. Ia juga mengatakan, pemberhentian tersebut sebagai langkah agar proses hukum tersangka dapat berjalan dengan cepat.

"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," jelas Zahrul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement