JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati sudah ditahan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara dilingkungan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung pun langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain kepada wartawan di Konfrensi Pers di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).

Dia menjelaskan, hal itu sudah menjadi ketentuan yang telah berlaku di Mahkamah Agung. Ia juga mengatakan, pemberhentian tersebut sebagai langkah agar proses hukum tersangka dapat berjalan dengan cepat.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," jelas Zahrul.