JAKARTA-Mahasiswi berinisial AP (22) yang dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor) dan dianiaya oleh istri driver ojol di depan indekosnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengaku telah memaafkan pelaku.
Kendati demikian, mahasiswi berparas cantik itu masih ingin proses hukum terhadap pelaku yang menganiaya dirinya dan menuduh pelakor agar tetap berlanjut.
(Baca juga: Mahasiswi Dituduh Pelakor dan Dianiaya Istri Ojol, Polisi Periksa Saksi)
"Dia kan minta maaf, maafnya di maafin, tapi proses hukumnya masih berlanjut," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut agar pelaku jera dan tidak seenaknya menuduh dan menganiaya orang lain. Apalagi, pelaku melakukan perbuatan tersebut tanpa adanya bukti.
"Kalau dimaafin gitu saja nggak ada efek jera buat dia," tuturnya.
Dia menambahkan, sejauh ini belum ada pikiran untuk mencabut laporannya itu dari polisi. Laporannya itu teregistrasi dengan nomor LPB/367/K/IX/2022/Sek Sanggar, Res Jaksel, PMJ tanggal 17 September 2021.
(Fahmi Firdaus )