Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

26 Warga Majalengka Ngaku NIK-nya Dicatut Parpol Sebagai Anggota

Inin Nastain , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |16:13 WIB
26 Warga Majalengka Ngaku NIK-nya Dicatut Parpol Sebagai Anggota
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Menyikapi hal itu, Agus menjelaskan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi terkait pencatutan NIK oleh Parpol itu. Agus berharap, warga bisa segera melapor ketika diketahui NIK nya masuk Parpol tertentu, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Sosialisasi lewat medsos dan kanal informasi lainnya terkait masyarakat yang merasa dirugikan karena dimasukan menjadi anggota parpol tertentu sudah dilakukan," jelas dia.

"Ini dilakukan untuk menjamin tidak ada informasi yang diragukan, yang disampaikan parpol kepada KPU dan tidak adanya masyarakat yang dirugikan. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat (1) PKPU nomor 4 tahun 2021 dan SE KPU RI nomor 670 tentang tanggapan masyarakat," papar dia.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement