Menyikapi hal itu, Agus menjelaskan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi terkait pencatutan NIK oleh Parpol itu. Agus berharap, warga bisa segera melapor ketika diketahui NIK nya masuk Parpol tertentu, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Sosialisasi lewat medsos dan kanal informasi lainnya terkait masyarakat yang merasa dirugikan karena dimasukan menjadi anggota parpol tertentu sudah dilakukan," jelas dia.
"Ini dilakukan untuk menjamin tidak ada informasi yang diragukan, yang disampaikan parpol kepada KPU dan tidak adanya masyarakat yang dirugikan. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat (1) PKPU nomor 4 tahun 2021 dan SE KPU RI nomor 670 tentang tanggapan masyarakat," papar dia.
(Khafid Mardiyansyah)