JAKARTA – Informasi mengenai tertangkapnya seorang hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik banyak perhatina. Setelah ditelisik, ternyata Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang ditetapkan tersangka di KPK.
Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, KPK pernah melakukan OTT terhadap dua orang hakim. Namun keduanya adalah hakim Mahkamah Konstitusi yaitu Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).
Lalu siapakah Sudrajad Dimyati? Berikut profilnya. Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di Komisi III DPR.
Baca juga: KY Akan Periksa Hakim yang Terlibat Kasus Sudrajat Dimyati
Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi. Seperti menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Hakim Agung Sudrajad Datangi KPK
Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.
Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).
Baca Selengkapnya: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Ditetapkan Tersangka di KPK
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.