“Terduga pelaku MLD kita tangkap pada hari Kamis (22/9/22) saat kabur setelah ketahuan aksi berulangnya dan dikejar oleh penjaga sekolah. Bersamaan pada waktu itu anggota kita sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C," ucap Eko.
Akibat ulahnya pelaku dapat dijerat Pasal 44 UU pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
(Erha Aprili Ramadhoni)