“Terduga pelaku MLD kita tangkap pada hari Kamis (22/9/22) saat kabur setelah ketahuan aksi berulangnya dan dikejar oleh penjaga sekolah. Bersamaan pada waktu itu anggota kita sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C," ucap Eko.
Akibat ulahnya pelaku dapat dijerat Pasal 44 UU pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.