Terkait tambang emas ini sempat diucapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Saat itu Alexander mengatakan kasus bisa dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar Rupiah yang ditemukan PPATK.
"KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut," kata Alex saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
(Qur'anul Hidayat)