JAKARTA - Oknum TNI yang diduga mengacungkan pistol bak koboi jalanan di Tol Jagorawi kini ditahan guna proses pemeriksaan di Puspom TNI. Oknum TNI berpangkat Kapten dan menjabat sebagai pengamanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu ditahan selama 20 hari.
Demikian disampaikan Kapuspen TNI, Laksma Kisdiyanto perihal progress penindakan kasus tersebut. Ia pun menyampaikan RS saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.
"Sekarang yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di Puspom TNI, RS sudah ditahan sejak tanggal 21 September kemarin. Dalam rangka pemeriksaan, RS ditahan selama 20 hari," ujar Kisdiyanto saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
BACA JUGA:Viral Video Pengemudi Mobil Pelat Dinas Todongkan Pistol ke Pengemudi Lain di Tol Jagorawi
Untuk diketahui, Anggota TNI di Kemenhan yang mengemudikan mobil dinas kemudian menodongkan senjata api ke pengendara lain di Tol Jagorawi berpangkat kapten. Untuk proses selanjutnya menjadi kewenangan Puspom TNI.
"Inisial RS, pangkat kapten, diduga ya," kata Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad, Senin 19 September 2022.
"Iya itu pelatnya pelat Kemenhan, namun yang mengemudikan dari prajurit TNI. Untuk kewenangannya dari Puspom TNI," lanjut Khoirul.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Sempat Ambil Pistol yang Jatuh Sebelum Masuk Rumah
Khoirul Fuad membenarkan pelat yang digunakan merupakan pelat Kemenhan. Kemudian, pengemudi adalah anggota TNI.
"Pelatnya itu pelat Kemhan. Sudah didapati yang bersangkutan merupakan pengamanan Kemhan," ujar Khoirul.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.