JAKARTA - Polisi bakal memediasi antara korban dugaan peganiayaan, AP, oleh istri driver ojol di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. AP yang merupakan mahasiswi dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor).
"Iya dilakukan mediasi karena ada kesalahpahaman antara penumpang dan istri ojol," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Nazirwan saat dikonfimasi, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, mediasi kedua orang itu dilakukan lantaran dalam menangani kasus itu, polisi mengedepankan upaya restorative justice. Selain itu, kasus tersebut termasuk dalam kategori dugaan penganiayaan ringan.
Ia menyebutkan, pihaknya telah memeriksa korban, saksi, dan terduga pelaku atau istri driver ojol dalam menangani kasus tersebut. Polisi menangani kasus tersebut sesuai dengan aturan.
Sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial AP (22) dituduh sebagai perebut laki orang (pelakor) dan dianiaya dengan cara dijambak oleh istri driver ojol di depan indekosnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Atas insiden itu, AP melaporkannya ke polisi dengan nomor LPB/367/K/IX/2022/Sek Sanggar, Res Jaksel, PMJ tanggal 17 September 2021.
(Erha Aprili Ramadhoni)