Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras ABK dengan Modus Berikan Pengawalan, 2 Pemuda Ditangkap di Tanjung Priok

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 27 September 2022 |17:35 WIB
Peras ABK dengan Modus Berikan Pengawalan, 2 Pemuda Ditangkap di Tanjung Priok
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat pengungkapan kasus pemerasan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Saat beraksi pelaku tidak segan melakukan pemukulan dan perundungan di atas kapal saat korbannya baru saja mendapatkan upah setelah melaut.

"Dari kesaksian pelaku dia sudah melaksanakan aksinya dua kali. Uang nya buat makan, buat bayar kontrakan. Dia ngakunya menganggur," tutur Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement