Pelaku Angga juga mengaku bahwa airsoft gun tersebut dibelinya seharga Rp4,5 juta di Perbakin dan telah memilikinya lima bulan terakhir.
"Saya membeli airsoft gun itu karena untuk berjaga diri saja, karena di daerah saya banyak begal dan baru satu kali itulah saya gunakan," jelasnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku akan kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.