"Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Namun tetap tidak tertolong dan meninggal dunia. Atas kasus ini tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.128.000, 1 buah HP samsung Galaxy A03 warna hitam, 2 buah nota pembayaran dari counter murni celluler, 1 buah tas selempang, 1 buah baju kaos warna biru, 2 helai celana Levis pendek, serta 1 Nuha kotak HP.
Sementara tersangka sendiri mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran panik melihat korban berteriak saat mengetahui ulahnya. Pelaku sendiri mengaku sempat mengejar korban dan memukul dengan kayu yang kebetulan ada disekitarnya kepada korban pada bagian kepala leher dan lainya.
"Saya panik korban berteriak laku saya pukul saja dengan kayu dan saya kejar lalu dia pingsan saya kabur keluar rumah, " Katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.