Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Penganiayaan Tewas Dikeroyok Sopir Ojol di Semarang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Donny Tri Marendra , Jurnalis-Rabu, 28 September 2022 |09:07 WIB
Pelaku Penganiayaan Tewas Dikeroyok Sopir Ojol di Semarang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Pelaku pengeroyokan ditangkap. (Foto: Donny Marendra)
A
A
A

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita di antaranya helm ojek online milik pelaku serta senjata tajam milik korban. Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement