Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita di antaranya helm ojek online milik pelaku serta senjata tajam milik korban. Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.