JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro
Dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur akan segera dipersidangkan dalam waktu dekat.
"Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Berkas Perkara Roy Suryo Rampung, Polisi Akan Serahkan ke Kejaksaan
Selanjutnya proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.