Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Nikah Beda Agama, Ini Kata Kemenag

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |12:35 WIB
Soal Nikah Beda Agama, Ini Kata Kemenag
Ilustrasi (Foto: Muslim girl)
A
A
A

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Adib Machrus mengatakan, Kemenag telah melaksanakan FGD terkait isu nikah beda agama dengan sejumlah pakar beberapa waktu lalu. Hasilnya semua bersepakat bahwa norma umum berdasarkan UU Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) adalah sah apabila dilakukan hukum masing-masing agama.

"Kepercayaannya itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama ini menjadi dasar semuanya," ujar dia.

Walaupun begitu, mereka mengamini jika pencatatan nikah beda agama di dukcapil dapat dilakukan dalam hal keadaan mendesak (emergency). Namun, kebolehannya tersebut sangat terbatas, karena dikhawatirkan kedua pasangan akan dianggap berzina oleh masyarakat.

"Maka exit-nya mereka mengajukan permohonan ke pengadilan, ini juga tertuang dalam fatwa MA. Salah satu poin dalam fatwa MA itu adalah melakukan pengajuan permohonan penetapan melalui pengadilan negeri," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement