Arman mengatakan, keduanya telah siap menjalani persidangan. Bahkan, mantan Kadiv Propam Polri itu berharap agar persidangan dapat berjalan dengan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ujarnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Tin Penyidik Mabes Polri. Sambo dijerat Pasal 338 jo 340 Undang-Undang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama hidup.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.