"Jadi ada yang disampaikan oleh pimpinan Bawaslu (soal polarisasi) sudah kami antisipasi dengan mendesain masa kampanye yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye 2019 di 2019 masa kampanye 203 hari dan ini di 2024 masa kampanye 75 hari," katanya.
Masa kampanye kata Idham akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dirinya pun yakni, dengan waktu yang singkat tersebut KPU RI yakin bisa menangani masalah Polarisasi.
"Dan kami KPU akan merancang peraturan kampanye yang dimana nanti untuk memastikan masa kampanye itu tidak dikemudikan oleh politik pasca kebenaran sebagai tudna lanjut sebagai ketentuan dalam pasal 280 ayat 1 UU 7 2017 tentang larangan kampanye," jelasnya.
Dia menuturkan Pemilu serantak 2024 harus lebih beradab, edukatif dan informatif. Sebab, kampanye adalah masa yang paling menentukan pemilih dalam perjalanan bangsa dan negara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.