Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Tolak Gugatan Mantan Pegawai KPK Terkait Tes Wawasan Kebangsaan

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |19:35 WIB
PTUN Tolak Gugatan Mantan Pegawai KPK Terkait Tes Wawasan Kebangsaan
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak dua gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," begitu bunyi pokok perkara dua gugatan tersebut yang diputuskan pada Kamis, (29/9/2022).

Putusan PTUN JAKARTA Nomor 47/G/TF/2022/PTUN.JKT diajukan oleh Hotman Tambunan dkk dan dibacakan oleh Hakim ketua Sudarsono. Sedangkan Nomor 46/G/TF/2022/PTUN.JKT diajukan oleh Ita Khoiriyah dkk dan dibacakan oleh Novy Dewi Cahyati.

Dalam gugatannya itu mereka sama-sama menggugat Pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI dan Presiden RI.

Pada Nomor gugatan nomor 47/G/TF/2022/PTUN.JKT hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 655.650. Sementara pada gugatan nomor /G/TF/2022/PTUN.JKT hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah 702.650.

Pada Putusan PTUN JAKARTA Nomor 47/G/TF/2022/PTUN.JKT menjelaskan bahwa Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mewajibkan pengangkatan para penggugat di lembaga KPK. Namun sebagai ASN dapat ditempatkan di seluruh lembaga negara di Indonesia.

Sehingga, saat ini sebagian besar dari Para Penggugat bertugas sebagai ASN di Kepolisian, dan sebagai ASN tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang Para Penggugat akan beralih tugas ke KPK maupun lembaga negara lainnya.

"Menimbang, bahwa dengan demikian Tindakan Para Tergugat yang mengalihkan Para Penggugat menjadi ASN di lembaga Kepolisian adalah telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya dalil Para Penggugat yang menyatakan Para Penggugat harus menjadi ASN di KPK adalah tidak berdasar hukum," jelas hakim dalam putusan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement