JAKARTA - Aturan ganjil genap pelat kendaraan masih diberlakukan di 26 titik di DKI Jakarta. Jumlah 26 tersebut setelah pihaknya memperluas titik ganjil genap dari sebelumnya hanya 13 titik.
Dengan pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini, artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani