Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil Genap Diberlakukan di 26 Titik di Jakarta, Berlaku Setiap Pagi dan Sore

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |08:06 WIB
Ganjil Genap Diberlakukan di 26 Titik di Jakarta, Berlaku Setiap Pagi dan Sore
Ganjil genap (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aturan ganjil genap pelat kendaraan masih diberlakukan di 26 titik di DKI Jakarta. Jumlah 26 tersebut setelah pihaknya memperluas titik ganjil genap dari sebelumnya hanya 13 titik.

Dengan pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini, artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

   

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement