Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Kebersihan SPBU Timbun BBM, Caranya Akali Mesin Pompa Mengejutkan

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |15:05 WIB
Petugas Kebersihan SPBU Timbun BBM, Caranya Akali Mesin Pompa Mengejutkan
Penimbunan BBM di SPBU (Foto MPI)
A
A
A

"Terduga pelaku mendapatkan nomor plat kendaraan tersebut, dari menscreenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online," kata Florentus, Kamis (29/9/2022).

Terduga pelaku, kata Florentus, dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 milliar.

"Dari terduga pelaku berhasil disita 15 jerigen kapasitas 35 liter, 3 diantaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong (alat pemindah BBM) serta selang," pungkas Florentus.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement