"Terduga pelaku mendapatkan nomor plat kendaraan tersebut, dari menscreenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online," kata Florentus, Kamis (29/9/2022).
Terduga pelaku, kata Florentus, dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 milliar.
"Dari terduga pelaku berhasil disita 15 jerigen kapasitas 35 liter, 3 diantaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong (alat pemindah BBM) serta selang," pungkas Florentus.
(Khafid Mardiyansyah)