"Terduga pelaku mendapatkan nomor plat kendaraan tersebut, dari menscreenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli online," kata Florentus, Kamis (29/9/2022).
Terduga pelaku, kata Florentus, dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp60 milliar.
"Dari terduga pelaku berhasil disita 15 jerigen kapasitas 35 liter, 3 diantaranya berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, corong (alat pemindah BBM) serta selang," pungkas Florentus.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.