Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Mengadu ke Hotman Paris, Kasus Pencabulan Bocah 10 oleh Kepala Sekolah Dihentikan Polisi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 29 September 2022 |04:03 WIB
Sempat Mengadu ke Hotman Paris, Kasus Pencabulan Bocah 10 oleh Kepala Sekolah Dihentikan Polisi
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

MEDAN - Polda Sumatera Utara menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah SD berusia 10 tahun di Medan, Sumatera Utara. Pencabulan itu sebelumnya disebut terjadi di sekolah dan dilakukan oleh kepala sekolah hingga petugas kebersihan sekolah.

Kasus itu sempat viral di media setelah ibu korban mengadukan nasib penanganan kasus anaknya yang telah bergulir selama setahun tanpa kejelasan ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada awal September 2022 lalu.

 BACA JUGA:Targetkan Jadi Kota Berketahanan Iklim di 2030, Pemprov DKI Gelar Kolaborasi Bareng Negara Asean

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan penghentian penyidikan kasus itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Jadi perkara itu pada intinya akan kami berhentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang kami lakukan,” ujar Tatan, Rabu (28/8/2022).

 BACA JUGA:HUT ke-24 PSMTI, Menjadi Momen Tingkatkan Persatuan Bangsa Indonesia

Tatan menjelaskan, sebelum memutuskan penghentian penyidikan kasus itu, mereka telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi. Baik dari korban maupun pihak sekolah serta pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa itu.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan para rekonstruksi peristiwa pencabulan tersebut.

“Kemudian kami lakukan pra rekonstruksi kedua, terkait penanganan perkara ini sudah naik ke sidik. Namun dari hasil yang kami sampaikan, banyak ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, korban dan anak saksi,” jelasnya.

"Pada pra rekonstruksi yang dilakukan pihaknya juga tidak ditemukan kesesuaian keterangan korban dengan penyidik," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, ibu seorang bocah perempuan asal Medan, Sumatera Utara, mengadu ke Hotman Paris Hutapea. Ibu bocah perempuan itu menyebut anaknya menjadi korban pemerkosaan saat berada di sekolah. Ironisnya terduga pelaku pemerkosaan itu disebut adalah kepala sekolah, kepala administrasi sekolah hingga petugas kebersihan sekolah.

Kasus perkosaan yang disebut terjadi pada September 2021 itu telah dilaporkan ke Polisi namun hampir setahun belum tuntas. Penanganannya bahkan telah dilimpahkan dari Polrestabes Mesan ke Polda Sumatera Utara.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Poltabes Medan, namun sampai hari ini belum ada perkembangan,” kata Hotman Paris mengutip laman Instagramnya @hotmanparisofficial, pada Kamis, 8 September 2022.

Hotman Paris pun meminta kepada Kapolda Sumut untuk menjadikan kasus pemerkosaan ini sebagai salah satu atensi. Sehingga dapat dituntaskan dan memberikan rasa keadilan kepada korban.

“Bapak Kapolda Sumatera Utara mohon segera kasus ini mendapat perhatian,” sebut Hotman.

Namun belakangan setelah melakukan penyidikan Polisi tidak menemukan kesesuaian antar keterangan laporan korban dan menghentikan penyidikan kasus itu.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement