Meskipun demikian, PKI tetap diizinkan berdiri di Indonesia. Puncaknya adalah, pemberontakan G30S atau gerakan 30 September pada 1965 yang menewaskan perwira dan para jenderal petinggi TNI AD. Usai peristiwa itu, seluruh petinggi dan anggota PKI, serta seluruh pihak yang terlibat pemberontakan diburu TNI. Para petingginya, seperti DN Aidit, Njoto dan MH Lukman dieksekusi mati. Pemerintah juga berhasil membubarkan PKI dan melarang partai itu berdiri lagi.
Melansir laman Hukum Online, pelarangan PKI tertuju pada konsiderans TAP MPRS XXV/MPRS/1996, yang berisi bahwa paham komunisme atau marxisme-leninisme bertentangan dengan Pancasila. Mereka yang memiliki paham komunisme/marxisme-leninisme, terutama PKI telah terbukti merobohkan kekuasaan pemerintah Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.
Maka dari itu, TAP MRS XXV/MPRS/1966 menetapkan bahwa PKI adalah organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia. Setiap kegiatan di Tanah Air yang mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, sangat dilarang untuk dilakukan.
*diolah dari berbagai sumber
Ajeng Wirachmi-Litbang MPI
(Qur'anul Hidayat)