JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantau hak konstitusional warga negara jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Tujuannya untuk melindungi setiap hak memilih bagi warga negara di pemilu tersebut.
"Khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020," ujar Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, Jumat (30/9/2022).
"Berkaitan dengan hal tersebut, menyambut penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Komnas HAM RI kembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang berfokus pada monitoring rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada pemerintah dan penyelenggara," imbuhnya.
BACA JUGA:Cara KPU Cegah Polarisasi di Pemilu 2024, dari Gunakan Medsos hingga Persingkat Masa Kampanye
Menurut Sandrayati, nantinya tim bentukan ini akan segera bekerja dalam memastikan setiap tahapan pemilu mendatang. Hal ini penting agar partisipasi warga tidak dipolitisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya, melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara Pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024," katanya.
Rekomendasi yang dihasilkan Tim Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kata Sandrayati, diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.